Apa itu cybercrime ?
Jadi cybercrime itu adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak.
Karakteristik Cybercrime :
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus cybercrime yang saya ketahui :
1. Penggelapan Uang di Bank
Si pencuri ini menggunakan komputer dan internet sebagai sarana untuk menggelapkan uang di bank. Sesuai dengan undang-undang yang ada di indonesia, orang yang melakukan pencurian seperti itu akah dikenakan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP
2. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri nomor kartu kredit orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet. Mereka bisa bertansaksi menggunakan nomor kartu yang mereka peroleh dari beberapa situs. kejahatan tipe seperti ini dapat dikenakan undang-undang pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian, pasal 263 tentang pemalsuan identitas diri.
3. Penyebaran Virus Dengan Sengaja
Mereka akan meginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya akan terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri akun dan pasword pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang.
4. Cybersquatting
yaitu mendaftar, menjual, atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merk dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama nama bisnis yang sudah ada atau nama nama orang terkenal dengan maksud menjual nama yang dapat menghasilkan keuntungan. Hukuman untuk cybersquatting pada umumnya mereka harus membayar ganti rugi uang.
5. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilaakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Referensi : http://ranggablack89.wordpress.com/2012/04/01/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar