RUU
Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)
1)
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
(ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada
tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang
mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut
seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan
untuk kasus carding.
- Pasal 378 KUHP dapat dikenakan
untuk penipuan.
- Pasal 335 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang
dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai
dengan apa yang diinginkannya.
- Pasal 311 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
- Pasal 303 KUHP dapat dikenakan
untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan
untuk penyebaran pornografi.
- Pasal 282 dan 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
- Pasal 406 KUHP dapat dikenakan
pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik
orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program
komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang
dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1
angka (1)
Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar,
suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8
Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan,
pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya
(alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan
yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya
Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read –
Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai
alat bukti yang sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.
15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang
(Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima
transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh
tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik
sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat
optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti
elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat
ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor
intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat
room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta
melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Hasil
Analisis :
Adanya undang-undang ITE ini sebenarnya
ada yang pro dan kontra, yang pro itu sebenarnya sangat baik karena para
penjahat cybercrime akan berkurang, tidak akan ada lagi kasus penipuan, tidak akan
ada lagi penyebaran pornografi di internet dan kasus-kasus cybercrime yang
lain. Tapi saya agak kurang setuju dengan Pasal
311 KUHP, karena tidak semua orang bermaksud untuk mencemarkan nama baik di
internet, mungkin saja dia hanya ingin menunjukkan rasa kekecewaan dia karena
suatu pelayanan yang kurang baik, makanya pasal ini harus di lihat telebih
dahulu, jang asal karena pembicaraannya di internet, dia langsung dikenakan
sanksi.
Analisis
UU No. 19 Tentang Hak Cipta
- UU No. 19/2002 ini sangat
melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada
hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan
seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran
hukum.
- Hak Cipta berlaku pada ciptaan
yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk
dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya
termasuk situs web.
- Pelanggaran hak cipta
digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan
lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang
dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun
boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung
ditindak.
- Sangsi bagi pelanggaran hak
cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar
Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku
dua-duanya.
- Hak cipta berlaku selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal
dunia.
- Ciptaan yang dillindungi adalah
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
- drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Menurut saya secara garis besarnya kira-kira
seperti itu, untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada situs http://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/156/uu19_tahun%202002.pdf
. Dengan adanya UU no.19 ini menurut saya sangat bagus, terutama untuk Negara kita
sendiri Indonesia, banyak hal-hal kebudayaan yang harus kita lindungi dan jaga.
Untuk masyrakat kita sendiri juga undang-undang ini sangat baik, agar kita
tidak dapat sembarangan mengambil milik orang lain, kalaupun ingin meng-cover
kita harus meminta izin / ada surat izin dari si pemilik.
Contoh Kasus :
Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google
Oracle sudah memberikan harga untuk pelanggaran hak cipta dan hak paten
yang digunakan Google. Ganti rugi itu dikabarkan mencapai $ 1,1 miliar
atau nyaris Rp 10 triliun!
Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi klaimnya.
Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus
lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan
menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java.
“Google paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak
intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen
Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar.
Permintaan terakhirnya pun sekitar seperlima dari klaim awal.
Hal itu diungkapkan pengacara Oracle, Steve Holtzman, dalam suratnya
pada Hakim William Alsup dengan perincian $ 202 juta untuk pelanggaran
hak paten dan $ 960 untuk pelanggaran hak cipta.
Sidang akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan dilakukan pada 31 Oktober nanti.
Klaim diberikan pada Oracle yang merasa mobile OS Android menggunakan paten Java yang dibeli 7 bulan sebelumnya.
Klaim superbesar itu hanya salah satu kasus dari sekian banyak
kasus klaim lainnya. Counter-claims merupakan pertarungan lumrah
antarperusahaan teknologi dalam skala global dewasa ini. Apple versus Samsung
merupakan contoh lainnya. Pertarungan kedua raksasa teknologi ini sudah
berlangsung sejak akhir tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini di
berbagai pengadilan di beberapa negara di Eropa maupun Asia.
Sumber :