Kamis, 29 Mei 2014

Capung Di Indonesia Terancam Punah

Sebuah laporan mengejutkan datang dari World Dragonflies Association (WDA) atau komunitas pecinta capung internasional yang berpusat di Inggris. Diberitakan, capung di Indonesia terancam punah.

Tak mengherankan, semakin lama bertambah susah menemukan capung terbang di alam bebas. Di tahun 80-an, kita masih mudah melihat koloni capung di lapangan, di antara semak dan pepohonan, apalagi saat musim panas tiba.

Orang tua kita dulu masih percaya mitos, bahwa capung bisa menghentikan kebiasaan ngompol pada anak. Caranya dengan membiarkan capung menggigit pusar di perut. Pernah dengan kepercayaan demikian?

Dewasa ini, di mana kita bisa dengan mudah menemukan capung? Menurut Ketua Indonesia Dragonfly Society (IDS) Wahyu Sigit, catatan dari WDA berdasarkan temuan PBB menyebutkan kondisi perairan di Indonesia sangat memprihatinkan. Padahal kehidupan capung sangat tergantung pada kondisi air.

Ketua Indonesia Dragonfly Society ( IDS ) Wahyu Sigit mengemukakan, catatan dari WDA berdasarkan temuan PBB yang menyebutkan kondisi perairan di Indonesia sangat memprihatinkan. Menurutnya, kehidupan Capung sangat tergantung pada kondisi air.

"Di beberapa daerah yang terdapat air, sudah banyak tidak ditemukan Capung. Di Malang, Capung tidak ditemukan di Talun atau sepanjang Sungai Brantas,” kata Sigit.

Sebenarnya, Capung sudah akrab dengan kehidupan masyarakat di Indonesia. Terbukti Capung memiliki nama berbeda di setiap daerah. Orang Sunda menyebutnya Papatong, di Jawa dikenal Kinjeng, Coblang, Gantrung, atau Kutrik. Orang Banjar mengenal Kasasiur, dan di Flores disebut Tojo.

Meski banyak istilah untuk menyebut hewan ini, ternyata tidak banyak buku tentang Capung untuk lebih mengakrabkan hewan pemakan jentik nyamuk dan hama di sawah.

Sumber :
http://www.kaskus.co.id/thread/51373edc542acf0a2000000b

10 Fenomena Langit di Tahun 2014

1. Mars dalam jarak terdekat

Terhitung sejak tanggal 8 April 2014 nanti, planet Mars akan berada di posisi yang paling dekat dengan Bumi. Hal ini akan berlangsung selama kurang lebih 2 tahun ke depan. Dengan bantuan Matahari yang akan menyinari planet ini, pada saat-saat tersebut planet Mars bisa lebih mudah terlihat. Untuk melihatnya pun kita tak perlu menggunakan teleskop yang profesional. Planet ini sudah bisa terlihat dengan menggunakan teleskop berukuran sedang.

2. Gerhana bulan total

Masih di bulan April, satu lagi fenomena langit keren yang sayang untuk dilewatkan. Tepat pada tanggal 15 April 2014 nanti, kita akan disuguhi fenomena gerhana bulan total. Menurut perhitungan, tahun ini akan ada dua kali gerhana bulan total. Gerhana bulan selanjutnya diperkirakan akan jatuh pada tanggal 8 Oktober 2014. Gerhana ini akan sangat jelas terlihat di Amerika Utara, Amerika Selatan dan Australia.

3. Saturnus dalam jarak terdekat

Satu lagi planet yang akan berada dalam jarak terdekatnya dengan Bumi adalah Saturnus. Jika keberadaan Mars tidak akan berubah selama dua tahun, Saturnus hanya selama setahun. Planet ini juga akan mudah terlihat karena akan terkena sinar Matahari. Cukup menggunakan teleskop berukuran sedang untuk bisa melihat permukaannya dari Bumi.

4. Bulan dan Mars satu baris

Pada tanggal 7 Juni 2014, bulan akan mengitari Bumi dan akan satu garis dengan Mars (yang juga akan berada dalam titik terdekat dengan Bumi). Fenomena ini bisa dilihat 6 jam setelah matahari tenggelam atau sunset.

5. Hujan meteor Perseids

Perseids merupakan salah satu hujan meteor terbaik yang bisa kita saksikan. Hal ini dikarenakan hujan meteor jenis ini bisa menghasilkan sekitar 60 meteor dalam sejam, saat puncaknya. Tahun ini, hujan meteor diprediksi akan turun pada tanggal 12-13 Agustus 2014. Kerennya, hujan meteor ini bisa muncul di langit belahan mana saja. Menontonnya di langit gelap setelah tengah malam adalah waktu yang terbaik.

6. Venus dan Jupiter dalam satu garis

Ada yang menarik di anggal 18 Agustus 2014. Pada hari itu, bangunlah lebih pagi karena ada fenomena alam yang mungkin tak ingin Anda lewatkan. Pagi hari, akan ada planet Venus dan Jupiter yang akan berada di satu garis yang hampir sama. Setidaknya, garis mereka hanya berbeda seperempat derajat saja.

7. Neptunus berada dalam jarak terdekat

Pada tanggal 29 Agustus 2014, planet Neptunus akan berada dalam jarak paling dekat dengan Bumi. Seperti planet lainnya, Neptunus juga akan disinari mentari. Sehingga, akan lebih mudah melihatnya. Namun karena jaraknya yang memang cukup jauh dengan Bumi, maka planet ini hanya akan terlihat seperti titik biru saja dari teleskop.

8. Uranus juga berada dalam titik terdekat

Satu lagi planet yang akan berada dalam titik terdekat dengan bumi adalah Uranus. Fenomena ini akan terjadi pada tanggal 7 Oktober 2014. Sama seperti planet lainnya, Uranus juga akan disinari mentari. Sayangnya, karena terlalu jauh, planet ini hanya akan terlihat seperti titik biru-hijau dari teleskop.

9. Gerhana matahari setengah

Gerhana matahari terakhir terjadi pada November 2011. Nah, selanjutnya, akan terjadi pada 23 Oktober 2014. Bulan akan menutupi sebagian Matahari. Penampakan paling jelas akan terlihat dari Amerika Utara dan Amerika Tengah.

10. Hujan meteor Geminids

Tanggal 13-14 Desember 2014, diperkirakan akan ada hujan meteor Geminids. Hujan meteor jenis ini pun sering disebut sebagai yang terbaik dari segala jenis yang ada. Karena, pada saat puncaknya, bisa ada hingga 120 meteor warna-warni yang akan meluncur di atas langit. Area yang paling mencolok ada di rasi bintang Gemini. Namun, jangan kuatir, meteor ini bisa hadir di belahan Bumi manapun.

Sumber : http://tobeeinspired.blogspot.com/2014/03/fenomena-langit-sepanjang-2014.html?m=1

Kanker Serviks dan Penyebabnya

Kanker serviks atau yang disebut juga sebagai kanker mulut rahim merupakan salah satu penyakit kanker yang paling banyak ditakuti kaum wanita. Berdasarkan data yang ada, dari sekian banyak penderita kanker di Indonesia, penderita kanker serviks mencapai sepertiga nya. Dan dari data WHO tercatat, setiap tahun ribuan wanita meninggal karena penyakit kanker serviks ini dan merupakan jenis kanker yang menempati peringkat teratas sebagai penyebab kematian wanita dunia.Kanker serviks menyerang pada bagian organ reproduksi kaum wanita, tepatnya di daerah leher rahim atau pintu masuk ke daerah rahim yaitu bagian yang sempit di bagian bawah antara kemaluan wanita dan rahim.

Penyebab Kanker Serviks

Human papilloma Virus (HPV) merupakan penyebab dari kanker serviks. Sedangkan penyebab banyak kematian pada kaum wanita adalah virus HPV tipe 16 dan 18. Virus ini sangat mudah berpindah dan menyebar, tidak hanya melalui cairan, tapi juga bisa berpindah melalui sentuhan kulit. Selain itu, penggunaan wc umum yang sudah terkena virus HPV, dapat menjangkit seseorang yang menggunakannya jika tidak membersihkannya dengan baik.

Selain itu, kebiasaan hidup yang kurang baik juga bisa menyebabkan terjangkitnya kanker serviks ini. Seperti kebiasaan merokok, kurangnya asupan vitamin terutama vitamin c dan vitamin e serta kurangnya asupan asam folat. Kebiasaan buruk lainnya yang dapat menyebabkan kanker serviks adalah seringnya melakukan hubungan intim dengan berganti pasangan, melakukan hubungan intim dengan pria yang sering berganti pasangan dan melakukan hubungan intim pada usia dini (melakukan hubungan intim pada usia <16 tahun bahkan dapat meningkatkan resiko 2x terkena kanker serviks). Faktor lain penyebab kanker serviks adalah adanya keturunan kanker, penggunaan pil KB dalam jangka waktu yang sangat lama, terlalu sering melahirkan.

Ciri-Ciri Perempuan Menderita Kanker Serviks

Kanker serviks membutuhkan proses yang sangat panjang yaitu antara 10 hingga 20 tahun untuk menjadi sebuah penyakit kanker yang pada mulanya dari sebuah infeksi. Oleh karena itu, saat tahap awal perkembangannya akan sulit untuk di deteksi. Oleh karena itu di sarankan para perempuan untuk melakukan test pap smear setidaknya 2 tahun sekali, melakukan test IVA (inspeksi visual dengan asam asetat, dll. Meskipun sulit untuk di deteksi, namun ciri-ciri berikut bisa menjadi petunjuk terhadap perempuan apakah dirinya mengidap gejala kanker serviks atau tidak:Saat berhubungan intim selaku merasakan sakit, bahkan sering diikuti pleh adanya perdarahan.Mengalami keputihan yang tidak normal disertai dengan perdarahan dan jumlahnya berlebihSering merasakan sakit pada daerah pinggulMengalami sakit saat buang air kecilPada saat menstruasi, darah yang keluar dalam jumlah banyak dan berlebihSaat perempuan mengalami stadium lanjut akan mengalami rasa sakit pada bagian paha atau salah satu paha mengalami bengkak, nafsu makan menjadi sangat berkurang, berat badan tidak stabil, susah untuk buang air kecil, mengalami perdarahan spontan.

Sumber :
http://bidanku.com/kanker-serviks-ciri-ciri-penyebab-dan-pencegahan-kanker-serviks

Rabu, 21 Mei 2014

(TUGAS KE-3) Hasil Analisis RUU ITE dan UU No.19 Tentang Hak Cipta



RUU Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)

      1)      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik

(ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.


g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
  2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
  3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
  5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
  8. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1)

Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar,
suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8

Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15

Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.


Hasil Analisis :

Adanya undang-undang ITE ini sebenarnya ada yang pro dan kontra, yang pro itu sebenarnya sangat baik karena para penjahat cybercrime akan berkurang, tidak akan ada lagi kasus penipuan, tidak akan ada lagi penyebaran pornografi di internet dan kasus-kasus cybercrime yang lain. Tapi saya agak kurang setuju dengan Pasal 311 KUHP, karena tidak semua orang bermaksud untuk mencemarkan nama baik di internet, mungkin saja dia hanya ingin menunjukkan rasa kekecewaan dia karena suatu pelayanan yang kurang baik, makanya pasal ini harus di lihat telebih dahulu, jang asal karena pembicaraannya di internet, dia langsung dikenakan sanksi.



Analisis UU No. 19 Tentang Hak Cipta

  • UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
  • Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
  • Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
  • Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
  • Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  • Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
      1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
      2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
      3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
      4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
      5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
      6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
      7. arsitektur;
      8. peta;
      9. seni batik;
      10. fotografi;
      11. sinematografi;
      12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Menurut saya secara garis besarnya kira-kira seperti itu, untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada situs http://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/156/uu19_tahun%202002.pdf . Dengan adanya UU no.19 ini menurut saya sangat bagus, terutama untuk Negara kita sendiri Indonesia, banyak hal-hal kebudayaan yang harus kita lindungi dan jaga. Untuk masyrakat kita sendiri juga undang-undang ini sangat baik, agar kita tidak dapat sembarangan mengambil milik orang lain, kalaupun ingin meng-cover kita harus meminta izin / ada surat izin dari si pemilik.

Contoh Kasus :


Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google


Oracle sudah memberikan harga untuk pelanggaran hak cipta dan hak paten yang digunakan Google. Ganti rugi itu dikabarkan mencapai $ 1,1 miliar atau nyaris Rp 10 triliun!  


Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi klaimnya.

Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java.
“Google paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar.
Permintaan terakhirnya pun sekitar seperlima dari klaim awal. Hal itu diungkapkan pengacara Oracle, Steve Holtzman, dalam suratnya pada Hakim William Alsup dengan perincian $ 202 juta untuk pelanggaran hak paten dan $ 960 untuk pelanggaran hak cipta.
Sidang akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan dilakukan pada 31 Oktober nanti.
Klaim diberikan pada Oracle yang merasa mobile OS Android menggunakan paten Java yang dibeli 7 bulan sebelumnya.
Klaim superbesar itu hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus klaim lainnya. Counter-claims merupakan pertarungan lumrah antarperusahaan teknologi dalam skala global dewasa ini. Apple versus Samsung merupakan contoh lainnya. Pertarungan kedua raksasa teknologi ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini di berbagai pengadilan di beberapa negara di Eropa maupun Asia.



Sumber :

Kamis, 08 Mei 2014

PRETEST V-CLASS PENGELOLAAN PROYEK SISTEM INFORMASI



PRETEST

Menurut Anda apa yang akan terjadi jika diakhir Tes Penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek, jelaskan !


  • Kalau menurut saya, jika ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan perjanjian yang ada pada proyek di akhir penerimaan test, maka akan terjadi suatu complain. Dalam hal ini user protes karena produk yang di hasilkan tidak sesuai dengan apa yang telah di janjikan.

POSTEST V-CLASS PENGELOLAAN PROYEK SISTEM INFORMASI



POSTEST

 Terdapat 2 pendekatan yang umum digunakan untuk penerimaan yaitu 'Parallel Run' dan 'Penerimaan sedikit demi sedikit'. Sebutkan kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan tersebut ?


  •  Kelebihan dan kekurangan Parallel Run


Periode percobaan atau parallel run adalah pendekatan yang paling umum untuk penerimaan. Menggunakan pendekatan "Periode Percobaan" tim proyek mudah memasang sistem baru untuk dicoba oleh user. Pendekatan ‘Parallel Run’ menambahkan dimensi untuk peralihan sistem lama yang sudah berjalan dengan baik sebagai perbandingan dan cadangan.

  Kelebihan dari Pendekatan Parallel Run :


-        Dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
-        Sebuah tindakan yang menyebabkan masalah selalu dapat diketahui , mengetahui dengan tepat siapa yang mengetahui dengan tepat siapa yang mengetik jika terjadi suatu masalah.
-        User dapat melakukan pengecekan data pada sistem lama.


  •   Kekurangan dari Pendeketan Parallel Run :


-        Memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP. Dan lagi user mungkin tidak lazim dengan pendekatan parallel run ini. Tetapi kita dapat membiasakan dengan metode baru sebelumnya.
-        Penggunaan resource yang tinggi karena harus menangani sistem lama dan sistem baru.


  Kelebihan dan kekurangan Penerimaan sedikit demi



  •   Kelebihan dari Penerimaan sedikit demi


-        User tidak merasa takut tentang semuanya.
-        Anda dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
-        Sebuah tindakan dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi.


  •  Kekurangan dari Penerimaan sedikit demi


-        Seharusnya tidak ada keengganan untuk menerima dan membayar jika metode ini digunakan.
-        Memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP (Acceptance Test Paln / Rencana Tes Penerimaan).
-        Dalam beberapa hal pemakai mungkin tidak akrab dengan pendekatan ini, tetapi anda dapat mengakrabkannya dengan metode yang baru.

sumber :  http://tiar-note.blogspot.com